IKAD
Policy Brief
6 Juni 2025 Siaran Pers
Policy Brief “Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)” ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kami meyakini penguatan akses keuangan yang inklusif adalah salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah.
Penyusunan IKAD ini terwujud berkat kolaborasi erat dan kontribusi berharga dari berbagai lembaga. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta mitra riset dari akademisi dan lembaga kajian yang telah bahu-membahu dalam merumuskan indeks ini.
Besar harapan kami, IKAD dapat menjadi instrumen efektif bagi seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengakselerasi inklusi keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.