Tentang IKAD

Konsep IKAD


Melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98% di 2045. Inklusi keuangan ditekankan menjadi bagian penting dari Arah Pembangunan Stabilitas Ekonomi Makro yang diharapkan dapat mendorong optimalnya fungsi intermediasi sektor jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, dan inklusif. Penjabaran lebih lanjut dijelaskan di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disusun dengan memadupadankan Visi Misi Presiden (Asta Cita) dan kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045. Di dalamnya, inklusi keuangan ditetapkan menjadi salah satu dari 45 indikator utama pembangunan dalam Sasaran Utama Prioritas Nasional 3, dengan target sebesar 91% pada tahun 2025 dan 93% pada tahun 2029.

Pada tingkat daerah, inisiatif peningkatan inklusi keuangan dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). TPAKD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholders untuk pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif di daerah untuk mendorong ketercapaian target inklusi keuangan. Inisiasi pembentukan TPAKD berawal dari hasil pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet Kerja, Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia, dan termasuk seluruh Kepala Daerah tanggal 15 Januari 2016 di Istana Negara.

Berdasarkan kebutuhan tersebut, salah satu metode pengukuran yang dapat diterapkan adalah indeks komposit, yaitu suatu indikator gabungan yang terdiri dari indikator-indikator tunggal yang dikombinasikan menjadi sebuah indeks. Idealnya, indeks komposit mampu mengukur konsep multidimensi dan kompleks serta dapat mencakup banyak aspek yang tidak dapat ditangkap oleh satu indikator atau indeks tunggal. Hal tersebut dapat lebih mudah diinterpretasikan dan dipahami oleh masyarakat daripada menganalisis tren dari banyak indeks terpisah.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan TPAKD dan disparitas inklusi keuangan antar daerah, diperlukan sistem pemantauan yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Pemantauan yang tepat akan memastikan pelaksanaan strategi dapat terus diperbaiki, program dapat berjalan secara berkesinambungan, serta pencapaian target dan kualitas pelaksanaan tetap terjaga. Oleh karena itu, diperlukan metode pengukuran yang kualitatif, terukur, objektif, berbasis data yang kredibel, dan juga mampu mengidentifikasi disparitas antar wilayah, baik sebagai dasar pengambilan keputusan, rancangan program/kegiatan, maupun sebagai analisis pemantauan dan evaluasi.

Ingin Mengenal IKAD
Lebih Jauh?