Tentang IKAD
Konsep IKAD
IKAD berfungsi sebagai alat pemantauan untuk menganalisis capaian program inklusi keuangan TPAKD serta sebagai masukan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif. Interpretasi penggunaannya mencakup: Peringkat dan Nilai Agregat. IKAD menyajikan peringkat atau nilai agregat yang mencerminkan pencapaian program inklusi keuangan di berbagai daerah. Interpretasi dapat dilakukan melalui: Nilai Absolut: Daerah dengan skor lebih tinggi menunjukkan capaian yang lebih baik. Kategorisasi Kinerja: Capaian program inklusi keuangan diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu 1-Dasar, 2-Mulai Berkembang, 3-Berkembang, 4-Hampir Unggul, dan 5-Unggul. Analisis Perbandingan. IKAD memungkinkan perbandingan capaian antar daerah, analisis tren perkembangan program di setiap daerah maupun nasional, serta identifikasi pola pencapaian di berbagai wilayah. Masukan bagi Kebijakan. Sebagai masukan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih efektif yang didasarkan pada data dan praktik baik dari daerah lain. Evaluasi Keberhasilan Program. Berfungsi sebagai alat untuk menilai keberhasilan program serta mengukur efektivitas kebijakan yang telah diterapkan.
Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) merupakan indeks komposit yang dikembangkan untuk menyediakan indikator kuantitatif dalam kerangka pengukuran yang lebih komprehensif sehingga dapat memperkuat pemantauan TPAKD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. IKAD memanfaatkan data dari sisi penawaran (supply side) dan permintaan (demand side) untuk menilai kinerja akses, penggunaan layanan, serta kedalaman keuangan. Indeks ini memberikan gambaran yang informatif bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah maupun nasional dalam merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif. Tujuan dari IKAD adalah sebagai berikut: Memperkuat pengambilan keputusan strategis dalam penyusunan dan implementasi program inklusi keuangan di daerah berbasis data dan informasi yang komprehensif; Memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah (kabupaten/kota) dan memberi informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif; Melengkapi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), memperluas cakupan, serta memberikan potret kondisi inklusi keuangan yang lebih mendalam.